Blogger Widgets

Laman

Sabtu, 04 Juni 2016

HIJACKING

Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Sintawati(manajer) dan Yuliawansari (direktur marketing)dibawah bendera PT STI (perusahaan yang bergerak dibidang IT). Kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance(Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk). Program tersebut telah digandakan tersangka. "Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).

Undang-Undang Terkait Pasal 72 ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratusjuta rupiah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar