A. Berdasarkan Jenis Kejahatan
1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker.
B. Jenis Tindakan Yang tergolong Cyber Crime
Berbagai macam tindakan yang dapat dikatakan sebagai cyber crime, diantara jenis tindakan yang tergolong cyber crime diantaranya:
1. Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki ataupun menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port
2. Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan penyebaran virus.
4. Data Forgery: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorangdengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyberstalking: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakane-mail dan dilakukan berulang-ulang.
6. Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7. Hacking dan Cracker: kata hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif yang merugikan orang lain. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web.
8. Hijacking: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar