Blogger Widgets

Laman

Sabtu, 04 Juni 2016

GOLONGAN CYBER CRIME

1. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cyber crime sebagai tindakan murni criminal Cyber crime dikatakan dalam tipe kejahatan yang murni karena dilakukan atas dasar motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

b. Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning., ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup.

2. Berdasarkan sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cyber crime yang menyerang individu (Against Person) Jenis kejahatan cyber crime ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

- Pornografi: Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas secara sengaja, yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

- Cyberstalking: Kegiatan yang dilakukan tujuannya untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.

b. Cyber crime menyerang hak milik (Againts Property) Cyber crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cyber crime menyerang pemerintah (Againts Government) Cyber crime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar