Blogger Widgets

Laman

Sabtu, 04 Juni 2016

ILLEGAL CONTENTS

Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.

Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini. Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar