MAKALAH CYBER
LAW DAN CYBER CRIME PADA ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada
Progam Diploma III
Disusun Oleh :
1.
Eka Pamungkas (11131504)
2.
Jehan Agha Chandha Pelangi (11132429)
3.
Melliana Dewi Anggraini (11132369)
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Bina Sarana Informatika
Jl. Raden Fattah No. 70A
(Jombang Raya), Pondok Aren Ciledug
(Jombang Raya), Pondok Aren Ciledug
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena berkat limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga penulis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menyelesaikan makalah berjudul “Makalah Cyber Law dan Cyber Crime Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi ”.
Pertama-tama
penulis ingin menghaturkan rasa
terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil dalam memberikan sumbangsih berupa dorongan moral maupuun materil dalam penyelesaian makalah ini.
Meskipun makalah ini telah diselesaikan, namun kemungkinan besar masih terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan didalamnya, sehingga jauh dari suatu kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sekalian atau siapapun yang nantinya membaca makalah ini, kiranya dapat memberikan masukan agar tugas kami
berikutnya menjadi lebih baik lagi.
Namun penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca dan dapat pula dijadikan sebagai salah satu objek pembelajaran. Sekian dan terima kasih.
Tangerang, 18 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover .....................................................................................................
i
Kata
Pengantar
.....................................................................................
ii
Daftar
Isi
...............................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
...................................................................... 1
1.2 Maksud dan Tujuan ...............................................................
2
1.3 Metode Pengumpulan Data ................................................... ..2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Konsep dan
Pengertian Cyber Crime .................................................3
2.1.1.
Faktor Penyebab Adanya Cyber Crime............................ ....4
2.1.2 .
Golongan Cyber Crime........................................................5
2.1.3 .
Jenis-Jenis Cyber Crime......................................................7
2.1.4.
Jenis Tindakan Yang Tergolong Cyber Crime.....................8
2.2. Pengertian Cyber
Law.........................................................................10
2.2.1.
Aspek Hukum Aplikasi Internet...........................................12
2.2.2.
Penengakan Humum Pada Cyber Crime..............................14
2.1.3.
Undang-undang Cyber Law.............................................16
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Kasus
1 ...................................................................... ..20
3.2 Kasus 2
..........................................................................26
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan....................................................................28
4.2.
Saran.............................................................................29
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................30
LAMPIRAN
1..................................................................................................31
LAMPIRAN
2..................................................................................................32
LAMPIRAN
3.................................................................................................33
LAMPIRAN
4.................................................................................................34
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah komputer.
Dengan komputer seseorang dapat
dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang
menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law
dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang
mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Mengenai
permasalahan diatas, maka penulis memunyai tujuan sebagai beikut:
1.
Untuk mengetahui
bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.
Untuk menambah ilmu
pengetahuan tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
3.
Untuk mengetahui
kasus tentang Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalahini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik
Informasi dan Komunikasi.
1.3.
Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas akhir
ini adalah sebagai berikut:
1.
Metode Studi
Pustaka (Library Study)
Penulis merangkum berbagai sumber
bacaan dari bahan-bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang kan
dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan
dijadikan bahan makalah.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Konsep dan Pengertian Cyber Crime
Berbagai
macam pemahaman mengenai tentang cyber crime. Namun apabila dilihat dari asal
katanya, cyber crime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan
dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space Istilah
cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang
berjudul Neuromancer. Sedangkan
crime berarti kejahatan atau tindakan
yang merugikan orang lain, seperti halnya internet dan cyberspace. Jadi cyber crime dapat
diartikan sebagai suatu tindakan kriminalitas yang terjadi di dunia maya atau
kriminalitas yang terjadi di internet yang sering disebut (cyber
crime) baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi, yang alat utamanya adalah menggunakan internet. Diantara
pengertian cyber crime menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Ari Juliano Gema, kejahatan cyber
adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet.
2. Menurut
Indra Safitri, kejahatan siber adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan
dan diakses oleh pelanggan internet.
3. Menurut
Pasal 33 UU ITE tahun 2008,
adalah setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
2.1.1. Faktor
Penyebab Adanya Cyber Crime
Maraknya
tindakan yang digolongkan sebagai cyber crime yang terjadi pada akhir-akhir ini
tidak mungkin terjadi tanpa sebab, oleh karena itu faktor penyebab adanya cyber
crime adalah diantarnya:
1. Segi
teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara
jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi
sosio ekonomi,
adanya cyber crime merupakan
produk ekonomi. Isu global yang
kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet.
2.1.2. Golongan Cyber
Crime
1.
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a. Cyber
crime sebagai tindakan murni criminal
Cyber
crime dikatakan dalam tipe
kejahatan yang murni karena dilakukan atas dasar motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
b. Cyber
crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning., ini
adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang
lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup.
2.
Berdasarkan
sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
a.
Cyber crime yang
menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan cyber crime ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
-
Pornografi: Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas secara sengaja, yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
-
Cyberstalking: Kegiatan yang dilakukan
tujuannya untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
b. Cyber
crime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber
crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak
sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cyber
crime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cyber crime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
2.1.3. Jenis-enis
Cyber Crime
Berdasarkan Jenis Kejahatan
1.
CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2.
HACKING adalah menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
3.
CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip
simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang
lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya.
4.
DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
PHISING adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
6.
SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan
lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga
sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7.
MALWARE adalah program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai
macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker.
2.1.4. Jenis Tindakan
Yang tergolong Cyber Crime
Berbagai
macam tindakan yang dapat dikatakan sebagai cyber crime, diantara jenis
tindakan yang tergolong cyber crime diantaranya:
1. Unauthorized
Access: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki ataupun
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer milik orang lain secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port
2. Illegal
Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contoh:
penyebaran pornografi.
3. Penyebaran
virus secara sengaja: merupakan
kejahatan yang dilakukan seseorang dengan penyebaran virus.
4. Data
Forgery: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorangdengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyberstalking: merupakan
kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakane-mail dan dilakukan
berulang-ulang.
6. Carding: merupakan
kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7. Hacking
dan Cracker: kata hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Sedangkan cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal negatif yang merugikan orang lain. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web.
8. Hijacking: merupakan kejahatan
yang dilakukan seseorang untuk pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
2.2.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya atau Internet. Cyberlaw diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara
yaitu ruang dan waktu. Sementara jaringan
komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut
.Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu
keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di
sebut dengan cybercrime. CyberLaw secara
akademis, terminologi cyber law tampaknya belum menjadi terminologi yang
sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling
tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya,
Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Sebagaimana dikemukakan
di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat
merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet
terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu
merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu
sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan
konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua
konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan
kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi
tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan
ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai
pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah
terjadi semacam paradigm shift dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan
hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara
demikian maka cyber law dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang
berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1.
Copy Right/ Hak Cipta
2.
Trademark/ Hak Merk
3.
Privacy
4.
Hate Speech
5.
Defamation/ Pencemaran nama baik
6.
Regulation Internet Resource
7.
Hacking, Viruses, Illegal Access
8.
E-Commerce, E- Government
9.
Duty Care
10.
Pornography
11.
Consumer Protection
12.
Criminal Liability
13.
Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence,
etc)
14.
Electronic Contract
15.
Robbery
Tujuan Cyberlaw adalahCyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan
upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan
menggunakan sarana elektronik dan komputer.
2.2.1. Aspek Hukum Aplikasi
Internet
Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik,
aspek privasi.
1.
Aspek Hak Cipta
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta.
Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk
di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan
pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
2.
Aspek Merek Dagang
Aspek
merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan
jasa, yang diatur dalam UU Merek.
3.
Aspek Fitnah dan
Pencemaran Nama Baik
Hal
ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum
4.
Aspek Privasi
Di
banyak negara maju di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya.
2.2.2. Penegakan
Hukum Pada Cyber Crime
Penegakan
hukum di Indonesia pada kasus cyber crime masih rendah. Meskipun Indonesia
telah menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi
jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Walaupun sudah
disahkan rancangan undang-undang dalam mengurusi masalah cyber crime pada
tanggal 25 Maret 2008 yang lalu oleh fraksi DPR RI, namun penetapan hukum yang
masih kurang tegas. Kebanyakan penegakan hukum cyber crime masih banyak
mengalami ketidakpuasan. Ketidakpuasan itu disebabkan oleh:
1. Cybercrime
merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum
sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber
daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2. Ketersediaan
dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak
hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam
maupun luar negeri.
3. Ketiadaan
Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.
Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa
harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh
hacking tersebut.
4. Citra
lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan.
Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan
kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran
hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh
citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban
tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang
berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
6. Alat
Bukti: Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap
Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu
sendiri, yaitu:
a. Sasaran
atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau system internet
yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh
karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan
kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah
dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman
(recorder) yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b. Kedudukan
saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime seringkali
dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali
berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan
saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.
Adapun
undang-undang yang mengatur masalah cyber crime tersebut yaitu Pasal 30 UU ITE
tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 tahun atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.2.3. Undang-Undang
Cyber Law
Ius
Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang
mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap
permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya
sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi
terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi
sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke
Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa
hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku
cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana,
antara lain:
1.
Pasal 362 KUHP
Yang
dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling
lama 5 tahun.
2.
Pasal 406 KUHP
Dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain,
seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
3.
Pasal 282 dan 311
KUHP
dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar
di Internet.
4.
Pasal 378 KUHP
dapat
dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk
atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik
untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
5.
Pasal 335 KUHP
Dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail
yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa
dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya
mengetahui rahasia korban.
6.
Pasal 303 KUHP
Dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
7.
Undang-Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
8.
Undang-Undang No 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9.
Undang-Undang No 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
10.
Undang-Undang No 25
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
11.
Undang-Undang No 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Selain Undang-Undang
No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik
sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu.
Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.
Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Kasus 1
Sekarang ini banyak fasilitas WiFi gratis. Tidak hanya di kantor,
kampus, atau sekolah, bahkan kini instansi pemerintah dan swasta juga mulai
banyak memasang WiFi gratis di tempat-tempat umum. Bahkan, sekarang ini mencari
restoran atau hotel yang tidak menyediakan WiFi sulit. Namun demikian, beberapa
penyediaan WiFi gratis tersebut ada yang memakai password ada pula yang tidak. Untuk fasilitas WiFi
gratis tanpa password ini yang sering dimanfaatkan oleh para hacker jahil untuk
melakukan hal-hal yang bisa merugikan dengan cara menyiapkan jaringan WiFi
palsu. Mayoritas tujuan si hacker satu, mencuri informasi pribadi untuk
dimanfaatkan lebih jauh.Misalnya, pembobolan rekening bank atau peretasan akun
internet.
Mengingat
sulit untuk membedakan jaringan palsu yang bertebaran, maka saran terbaik
adalah dengan menghindari penggunaan WiFi di tempat umum dan hanya
menghubungkan perangkat Anda ke internet ketika berada di rumah atau dengan
data mobile yang Anda miliki. Meskipun saran tersebut adalah cara terbaik, namun
dalam kenyataannya pengguna merasa cara tersebut bukan hal praktis untuk
dilakukan. Tips
aman menggunakan WiFi gratis tanpa ancaman virus atau hacking, sebagai berikut:
1.
Jangan percaya pada jaringan
WiFi yang tidak menggunakan kata sandi. Para penjahat
siber umumnya membuat jaringan seperti ini untuk melacak data pribadi pengguna.
2.
Jaringan yang memerlukan kata
sandi pun nyatanya tidak dapat sepenuhnya dipercaya.
Para penjahat juga dapat dengan mudah mengetahui kata sandi yang digunakan untuk dapat terhubung dengan jaringan WiFi di sebuah
kafe ataupun pusat perbelanjaan. Kemudian menggunakannya untuk
menciptakan sebuah jaringan WiFi palsu dengan
nama sama. Jadi, ada baiknya Anda memastikan pada
pengelola kafe atau mal jaringan WiFi mana yang aman digunakan.
3.
Matikan WiFi saat tidak menggunakannya.
Langkah ini akan melindungi
data dan membantu untuk menghemat daya baterai perangkat
. Periksalah apakah perangkat secara otomatis akan terhubung dengan jaringan
WiFi atau tidak, jika ya, matikan. Selain itu, tindakan ini juga akan melindungi dari metode pelacakan yang digunakan oleh berbagai
organisasi.
4.
Membatasi kebutuhan. Ketika
menggunakan WiFi publik gratis, jangan menggunakannya
untuk membuka akun perbankan atau layanan penting lainnya.Bila perlu, lebih baik apabila menggunakan koneksi data
mobile anda.
5.
Hanya https. Beberapa situs
menunjang https yang mengenkripsi apapun yang anda
kirim dan terima dari situs tersebut.Sebagai contoh, Google, Wikipedia dan Facebook dapat melakukan hal tersebut.Bila memungkinkan,
aktifkan pengaturan seperti ini untuk semua
layanan penting yang dimiliki.
6.
Bagi pengguna Google Chrome,
Firefox dan Opera, bila sering berpergian dan selalu online di
laptop saat berada di kafe, hotel maupun lokasi umum lainnya, maka unduhlah plugin khusus yang membantu untuk mengakses Internet secara aman.Disarankan untuk menggunakan HTTPS Everywhere dari Electronic Frontier Foundation
(EFF). Umumnya hal tersebut akan menyediakan
koneksi aman pada Yahoo, Ebay, Amazon dan situs-situs lainnya. Anda juga dapat menambahkan
sumber situs lainnya secara manual.
7.
Pertimbangkanlah untuk
menggunakan jaringan virtual private network (VPN).
Metode ini sangatlah baik untuk melindungi data Anda karena layanan VPN akan mengenkripsi semua data yang Anda kirimkan. Pada umumnya, sebuah koneksi VPN mengharuskan Anda untuk membayar, namun Anda dapat mencari versi gratisnya.Sebagai contoh, coba
gunakan ProXPN, Cyber Ghost, Your Freedom dan
HotSpot Shield.Penyedia layanan ini umumnya
menyedikan paket standar gratis namun memiliki batasan kecepatan.Sedangkan untuk tarif datar (flat rate) dengan berbagai
fitur menarik hanya berkisar beberapa dolar
per bulan. Disamping itu, VPN juga memiliki beberapa
keuntungan tambahan yakni dapat menyediakan layanan akses pada
berbagai sumber yang disensor di dalam maupun luar negeri (jika Anda membutuhkannya).
8.
Sebagai perlindungan terakhir,
Anda bisa mengunduh solusi keamanan atau anti
virus. Tentunya
Anda sebaiknya memilih antivirus yang dapat memperingatkan
Anda ketika terhubung dengan jaringan yang tidak aman serta mencegah kebocoran kata sandi anda bagi para penjahat cyber.
1.
Tinjauan
Kasus
Bandung.com: Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak
orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan
komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi
tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.
Dilansir
laman Business Insider, pada
tahun 2015 dalam laporannya Clarke mengungkapkan bahwa
fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu yang paling rentan
terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan celah
keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.
"Kenyataannya,
tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu,
secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan
menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.
Clarke menyarankan
agar lebih berhati-hati saat menggunakan jaringan internet publik.Usahakan jangan
mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas WiFi gratis,
semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan, atau bahkan
meng-upload foto ataupun video pribadi.
Gunakan
fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing
atau mengakses media sosial.Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian
data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu,
umumnya hackerakan lebih menyasar kegiatan online yang
menguntungkan secara finansial.
Selain
itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual
Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFi gratis. Penggunaan VPN
akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda
gunakan.
2.
Tinjauan Hukum
UU ITE memang belum memuat aturan
perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini
mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data
atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Sedangkan, hal yang berkaitan dengan
penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Perlindungan data pribadi dalam
sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan
tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan
dari akses dan interferensi ilegal. Terkait perlindungan data pribadi
dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa
penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat
persetujuan pemilik data bersangkutan.Setiap orang yang melanggar ketentuan ini
dapat digugat atas kerugian yang
ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai
berikut:
1.
Penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE
menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi
seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Definisi data pribadi sebagaimana
pasal 26 UU ITE menurut kami belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk
data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data
pribadi dalam peraturan perundangan lain. Sebagai contoh, Pasal 84 UU Adminduk menjelaskan data
pribadi penduduk yang harus dilindungi meliputi:
a.
nomor KK (Kartu Keluarga)
b.
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
c.
tanggal/bulan/tahun lahir
d.
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental
e.
NIK ibu kandung
f.
NIK ayah
g.
Beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
Maka dapat disimpulkan bahwa setiap informasi
pribadi yang berisi nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir,
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah,
dan beberapa isi catatan Peristiwa
Penting yang ada dalam internet sebagaimana pasal 84 UU Adminduk
merupakan bagian dari sebuah data pribadi yang wajib dilindungi.
3.1.
Kasus 2
1.
Pencurian Foto Syur Artis dari 572 Akun iCloud
Liputan6.com,
Jakarta – Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, FBI baru-baru ini telah
menggrebek sebuah rumah mewah milik seorang pria yang diduga sebagai dalang
peretasan Apple iCloud dan penyebar ratusan foto syur milik sejumlah selebriti
kenamaan Hollywood. Nama-nama populer seperti Jennifer Lawrence, Rihanna, Kim
Kardashian, hingga Selena Gomez menjadi korbannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak
FBI telah merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dari sebuah rumah yang
di grebek di Chicago, mereka berhasil menemukan jejak alamat IP dan rekaman
ponsel dari duakomputer. Rumah itu sendiri telah dikonfirmasi merupakan milik
seseorang bernama Emilio Herrera. Meski begitu, FBI tidak serta-merta
menetapkan Emilio sebagai tersangka. Sebab, hacker memang kerap menggunakan
alamat IP palsu, alias menggunakan alamat IP milik orang lain saat menjalankan
aksinya. Yang artinya, Emilio belum tentu hacker yang menjadi dalang skandal
peretasan Apple iCloud. “IP bisa dipalsukan dengan berbagai macam cara. Data
internet dapat digunakan melalui komputer pihak ketiga tanpa sepengetahuan
pemiliknya,” papar perwakilan FBI dalam keterangan resminya, seperti yang
dikutip dari laman The Register, Kamis (11/6/2015).
Namun, FBI telah mengumumkan bahwa
ada sekitar total 1.987 password iCloud milik selebriti yang dikuasai oleh
hacker dan jejaknya ditemukan pada komputer dan email Emilio. 572 akun di
antaranya telah dibuka dan dieksploitasi oleh hacker.
2.
Tinjauan Hukum
Adapun
undang-undang di Indonesia
yang mengatur masalah tersebut yaitu Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
4.2.
Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang.
Daftar
Pustaka
Modul Bina Sarana Informatika
http://komputerteknik07.blogspot.com/2013/10/makalah-pembahasan-cyber-crime-dan2655.
html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar