Blogger Widgets

Laman

Rabu, 11 Mei 2016

MAKALAH CYBER CRIME



MAKALAH CYBER LAW DAN CYBER CRIME PADA ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI





Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Progam Diploma III

Disusun Oleh :
1.     Eka Pamungkas (11131504)
2.     Jehan Agha Chandha Pelangi (11132429)
3.     Melliana Dewi Anggraini (11132369)

Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Bina Sarana Informatika
Jl. Raden Fattah No. 70A
(Jombang Raya), Pondok Aren Ciledug
2016



 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga penulis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menyelesaikan makalah berjudul “Makalah Cyber Law dan Cyber Crime Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ”.
Pertama-tama penulis ingin menghaturkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil dalam memberikan sumbangsih berupa dorongan moral maupuun materil dalam penyelesaian makalah ini.
Meskipun makalah ini telah diselesaikan, namun kemungkinan besar masih terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan didalamnya, sehingga jauh dari suatu kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sekalian atau siapapun yang nantinya membaca makalah ini, kiranya dapat memberikan masukan agar tugas kami berikutnya menjadi lebih baik lagi.
Namun penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca dan dapat pula dijadikan sebagai salah satu objek pembelajaran. Sekian dan terima kasih.

Tangerang, 18 Maret 2016

Penulis



DAFTAR ISI

Cover ..................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ...................................................................... 1
1.2  Maksud dan Tujuan ............................................................... 2
1.3  Metode Pengumpulan Data ................................................... ..2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.  Konsep dan Pengertian Cyber Crime .................................................3
            2.1.1. Faktor Penyebab Adanya Cyber Crime............................ ....4
            2.1.2 . Golongan Cyber Crime........................................................5
            2.1.3 . Jenis-Jenis Cyber Crime......................................................7
            2.1.4. Jenis Tindakan Yang Tergolong Cyber Crime.....................8
2.2. Pengertian Cyber Law.........................................................................10
            2.2.1. Aspek Hukum Aplikasi Internet...........................................12
            2.2.2. Penengakan Humum Pada Cyber Crime..............................14
            2.1.3. Undang-undang Cyber Law.............................................16
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Kasus 1 ...................................................................... ..20
3.2 Kasus 2 ..........................................................................26
BAB IV PENUTUP
            4.1. Kesimpulan....................................................................28
            4.2. Saran.............................................................................29
DAFTAR PUSTAKA......................................................................30
LAMPIRAN 1..................................................................................................31
LAMPIRAN 2..................................................................................................32
LAMPIRAN 3.................................................................................................33
LAMPIRAN 4.................................................................................................34

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
            Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.



1.2.            Maksud dan Tujuan
            Mengenai permasalahan diatas, maka penulis memunyai tujuan sebagai beikut:
1.                  Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.                  Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
3.                  Untuk mengetahui kasus tentang Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
            Sedangkan tujuan dari penulisan makalahini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.

1.3.            Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas akhir ini adalah sebagai berikut:
1.                  Metode Studi Pustaka (Library Study)
            Penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan-bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang kan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.            Konsep dan Pengertian Cyber Crime
            Berbagai macam pemahaman mengenai tentang cyber crime. Namun apabila dilihat dari asal katanya, cyber crime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Sedangkan crime berarti kejahatan atau tindakan yang merugikan orang lain, seperti halnya internet dan cyberspace. Jadi cyber crime dapat diartikan sebagai suatu tindakan kriminalitas yang terjadi di dunia maya atau kriminalitas yang terjadi di internet yang sering disebut (cyber crime) baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi, yang alat utamanya adalah menggunakan internet. Diantara pengertian cyber crime menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan cyber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet.
2.      Menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
3.      Menurut Pasal 33 UU ITE tahun 2008, adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

2.1.1.      Faktor Penyebab Adanya Cyber Crime
            Maraknya tindakan yang digolongkan sebagai cyber crime yang terjadi pada akhir-akhir ini tidak mungkin terjadi tanpa sebab, oleh karena itu faktor penyebab adanya cyber crime adalah diantarnya:
1.      Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.      Segi sosio ekonomi, adanya cyber crime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet.
           
2.1.2.      Golongan Cyber Crime
1.                  Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.       Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Cyber crime dikatakan dalam tipe kejahatan yang murni karena dilakukan atas dasar motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
b.      Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning., ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup.
2.                  Berdasarkan sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :


a.       Cyber crime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan cyber crime ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
-          Pornografi: Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas secara sengaja, yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
-          Cyberstalking: Kegiatan yang dilakukan tujuannya untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
b.      Cyber crime menyerang hak milik (Againts Property)
            Cyber crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cyber crime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cyber crime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.1.3.      Jenis-enis Cyber Crime
            Berdasarkan Jenis Kejahatan
1.                  CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2.                  HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3.                  CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.                  DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.                  PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6.                  SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7.                  MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker.

2.1.4.      Jenis Tindakan Yang tergolong Cyber Crime
Berbagai macam tindakan yang dapat dikatakan sebagai cyber crime, diantara jenis tindakan yang tergolong cyber crime diantaranya:
1.      Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki ataupun menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port
2.      Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contoh: penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan penyebaran virus.
4.      Data Forgery: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorangdengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyberstalking: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakane-mail dan dilakukan berulang-ulang. 
6.      Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7.      Hacking dan Cracker: kata hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif yang merugikan orang lain. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web.
8.      Hijacking: merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

2.2.            Pengertian Cyber Law
                Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya atau Internet. Cyberlaw diperlukan atas dasar  dari hukum di berbagai negara yaitu ruang dan waktu.  Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu  adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut  dengan cybercrime. CyberLaw secara akademis, terminologi cyber law tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
            Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam paradigm shift dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
            Secara demikian maka cyber law dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1.                  Copy Right/ Hak Cipta
2.                  Trademark/ Hak Merk
3.                  Privacy
4.                   Hate Speech
5.                  Defamation/ Pencemaran nama baik
6.                  Regulation Internet Resource
7.                  Hacking, Viruses, Illegal Access
8.                  E-Commerce, E- Government
9.                  Duty Care
10.               Pornography
11.              Consumer Protection
12.              Criminal Liability
13.              Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14.              Electronic Contract
15.              Robbery 
            Tujuan Cyberlaw adalahCyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan  dengan upaya untuk pencegahan  tindak pidana. Cyberlaw  menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.

2.2.1.      Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
1.             Aspek Hak Cipta
            Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
2.             Aspek Merek Dagang
            Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
3.             Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
            Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
4.             Aspek Privasi
            Di banyak negara maju di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya.

2.2.2.      Penegakan Hukum Pada Cyber Crime
            Penegakan hukum di Indonesia pada kasus cyber crime masih rendah. Meskipun Indonesia telah menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Walaupun sudah disahkan rancangan undang-undang dalam mengurusi masalah cyber crime pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu oleh fraksi DPR RI, namun penetapan hukum yang masih kurang tegas. Kebanyakan penegakan hukum cyber crime masih banyak mengalami ketidakpuasan. Ketidakpuasan itu disebabkan oleh:
1.    Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime.  Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2.    Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3.    Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4.    Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5.    Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah.  Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
6.    Alat Bukti: Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
a.       Sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau system internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b.      Kedudukan saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.
            Adapun undang-undang yang mengatur masalah cyber crime tersebut yaitu Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2.2.3.      Undang-Undang Cyber Law
            Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1.                  Pasal 362 KUHP
            Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
2.                  Pasal 406 KUHP 
            Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.                  Pasal 282 dan 311 KUHP 
            dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
4.                  Pasal 378 KUHP 
            dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
5.                  Pasal 335 KUHP 
            Dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
6.                  Pasal 303 KUHP 
            Dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
7.                  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
8.                  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
            Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
9.                  Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
10.              Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang        No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
11.              Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana            Terorisme Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.
 


BAB III
PEMBAHASAN
3.1.            Kasus 1
            Sekarang ini banyak fasilitas WiFi gratis. Tidak hanya di kantor, kampus, atau sekolah, bahkan kini instansi pemerintah dan swasta juga mulai banyak memasang WiFi gratis di tempat-tempat umum. Bahkan, sekarang ini mencari restoran atau hotel yang tidak menyediakan WiFi sulit. Namun demikian, beberapa penyediaan WiFi gratis tersebut ada yang memakai password ada pula yang tidak. Untuk fasilitas WiFi gratis tanpa password ini yang sering dimanfaatkan oleh para hacker jahil untuk melakukan hal-hal yang bisa merugikan dengan cara menyiapkan jaringan WiFi palsu. Mayoritas tujuan si hacker satu, mencuri informasi pribadi untuk dimanfaatkan lebih jauh.Misalnya, pembobolan rekening bank atau peretasan akun internet.
            Mengingat sulit untuk membedakan jaringan palsu yang bertebaran, maka saran terbaik adalah dengan menghindari penggunaan WiFi di tempat umum dan hanya menghubungkan perangkat Anda ke internet ketika berada di rumah atau dengan data mobile yang Anda miliki. Meskipun saran tersebut adalah cara terbaik, namun dalam kenyataannya pengguna merasa cara tersebut bukan hal praktis untuk dilakukan. Tips aman menggunakan WiFi gratis tanpa ancaman virus atau hacking, sebagai berikut:
1.                  Jangan percaya pada jaringan WiFi yang tidak menggunakan kata sandi. Para         penjahat siber umumnya membuat jaringan seperti ini untuk melacak data       pribadi pengguna.
2.                  Jaringan yang memerlukan kata sandi pun nyatanya tidak dapat sepenuhnya           dipercaya. Para penjahat juga dapat dengan mudah mengetahui kata sandi      yang digunakan untuk dapat terhubung dengan jaringan WiFi di sebuah kafe     ataupun pusat perbelanjaan. Kemudian menggunakannya untuk menciptakan          sebuah jaringan WiFi palsu dengan nama sama. Jadi, ada baiknya Anda        memastikan pada pengelola kafe atau mal jaringan WiFi mana yang aman         digunakan.
3.                  Matikan WiFi saat tidak menggunakannya. Langkah ini akan           melindungi data dan membantu untuk menghemat daya baterai         perangkat        . Periksalah apakah perangkat secara otomatis akan   terhubung dengan             jaringan WiFi atau tidak, jika ya, matikan. Selain itu, tindakan ini juga akan            melindungi dari metode pelacakan yang digunakan oleh berbagai organisasi.
4.                  Membatasi kebutuhan. Ketika menggunakan WiFi publik gratis, jangan       menggunakannya untuk membuka akun perbankan atau layanan penting             lainnya.Bila perlu, lebih baik apabila menggunakan koneksi data mobile             anda.
5.                  Hanya https. Beberapa situs menunjang https yang mengenkripsi apapun yang        anda kirim dan terima dari situs tersebut.Sebagai contoh, Google, Wikipedia     dan Facebook dapat melakukan hal tersebut.Bila memungkinkan, aktifkan        pengaturan seperti ini untuk semua layanan penting yang dimiliki.
6.                  Bagi pengguna Google Chrome, Firefox dan Opera, bila sering berpergian dan       selalu online di laptop saat berada di kafe, hotel maupun lokasi umum lainnya,   maka unduhlah plugin khusus yang membantu untuk mengakses Internet           secara aman.Disarankan untuk menggunakan HTTPS Everywhere dari        Electronic Frontier             Foundation (EFF). Umumnya hal tersebut akan        menyediakan koneksi aman    pada Yahoo, Ebay, Amazon dan situs-situs           lainnya. Anda juga dapat        menambahkan sumber situs lainnya secara     manual.
7.                  Pertimbangkanlah untuk menggunakan jaringan virtual private network       (VPN). Metode ini sangatlah baik untuk melindungi data Anda karena layanan VPN akan mengenkripsi semua data yang Anda kirimkan. Pada             umumnya, sebuah koneksi VPN mengharuskan Anda untuk membayar,      namun Anda dapat mencari versi gratisnya.Sebagai contoh, coba gunakan        ProXPN, Cyber Ghost, Your Freedom dan HotSpot Shield.Penyedia layanan            ini umumnya menyedikan paket standar gratis namun memiliki batasan       kecepatan.Sedangkan untuk tarif datar (flat rate) dengan berbagai fitur       menarik hanya berkisar beberapa dolar per bulan. Disamping itu, VPN juga        memiliki beberapa keuntungan tambahan yakni dapat menyediakan layanan            akses pada berbagai sumber yang disensor di dalam maupun luar negeri (jika     Anda membutuhkannya).
8.                  Sebagai perlindungan terakhir, Anda bisa mengunduh solusi keamanan atau           anti virus. Tentunya Anda sebaiknya memilih antivirus yang dapat         memperingatkan Anda ketika terhubung dengan jaringan yang tidak aman    serta mencegah kebocoran kata sandi anda bagi para penjahat cyber.

1.                  Tinjauan Kasus
            Bandung.com: Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.
            Dilansir laman Business Insider, pada tahun 2015 dalam laporannya Clarke mengungkapkan bahwa fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu yang paling rentan terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan celah keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.
"Kenyataannya, tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu, secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.
Clarke menyarankan agar lebih berhati-hati saat menggunakan jaringan internet publik.Usahakan jangan mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas WiFi gratis, semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan, atau bahkan meng-upload foto ataupun video pribadi.
Gunakan fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing atau mengakses media sosial.Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu, umumnya hackerakan lebih menyasar kegiatan online yang menguntungkan secara finansial.
            Selain itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFi gratis. Penggunaan VPN akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda gunakan.
2.                  Tinjauan Hukum
            UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).  
            Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal. Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan.Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1.                  Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.                   Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
            Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
            Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE menurut kami belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain. Sebagai contoh, Pasal 84 UU Adminduk menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi meliputi:
a.                   nomor KK (Kartu Keluarga)
b.                  NIK (Nomor Induk Kependudukan)
c.                   tanggal/bulan/tahun lahir
d.                  keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental
e.                   NIK ibu kandung
f.                   NIK ayah
g.                  Beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
            Maka dapat disimpulkan bahwa setiap informasi pribadi yang berisi nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting yang ada dalam internet sebagaimana pasal 84 UU Adminduk merupakan bagian dari sebuah data pribadi yang wajib dilindungi.

3.1.            Kasus 2
1.                  Pencurian Foto Syur Artis dari 572 Akun iCloud
            Liputan6.com, Jakarta – Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, FBI baru-baru ini telah menggrebek sebuah rumah mewah milik seorang pria yang diduga sebagai dalang peretasan Apple iCloud dan penyebar ratusan foto syur milik sejumlah selebriti kenamaan Hollywood. Nama-nama populer seperti Jennifer Lawrence, Rihanna, Kim Kardashian, hingga Selena Gomez menjadi korbannya.
            Menindaklanjuti hal tersebut, pihak FBI telah merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dari sebuah rumah yang di grebek di Chicago, mereka berhasil menemukan jejak alamat IP dan rekaman ponsel dari duakomputer. Rumah itu sendiri telah dikonfirmasi merupakan milik seseorang bernama Emilio Herrera. Meski begitu, FBI tidak serta-merta menetapkan Emilio sebagai tersangka. Sebab, hacker memang kerap menggunakan alamat IP palsu, alias menggunakan alamat IP milik orang lain saat menjalankan aksinya. Yang artinya, Emilio belum tentu hacker yang menjadi dalang skandal peretasan Apple iCloud. “IP bisa dipalsukan dengan berbagai macam cara. Data internet dapat digunakan melalui komputer pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemiliknya,” papar perwakilan FBI dalam keterangan resminya, seperti yang dikutip dari laman The Register, Kamis (11/6/2015).
            Namun, FBI telah mengumumkan bahwa ada sekitar total 1.987 password iCloud milik selebriti yang dikuasai oleh hacker dan jejaknya ditemukan pada komputer dan email Emilio. 572 akun di antaranya telah dibuka dan dieksploitasi oleh hacker.
2.                  Tinjauan Hukum
            Adapun undang-undang di Indonesia yang mengatur masalah tersebut yaitu Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





BAB IV
PENUTUP
4.1.            Kesimpulan
            Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.






4.2.            Saran
            Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
            Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.







Daftar Pustaka

Modul             Bina Sarana Informatika
http://komputerteknik07.blogspot.com/2013/10/makalah-pembahasan-cyber-crime-dan2655. html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar